
HUMBAHAS,Suara Sumut News],- Rumah Tahanan kelas II B Humbahas Kanwil Ditjen Sumatera Utara laksanakan razia gabungan, kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak adanya peredaran benda - benda terlarang didalam blok hunian warga binaan, jumat 10/10/2025
Kepala Rutan Humbang Hasundutan, Ucok P.Sinabang mengatakan kegiatan ini melibatakan 13 petugas dari Rutan Humbang Hasundutan, dan 2 petugas dari Polres Humbang Hasundutan turut serta dalam operasi ini.
" Sebanyak 6 Kamar Hunian Rutan Humbang Hasundutan yang diperiksa guna memberantas peredaran narkoba dan handphone sebagai tindaklanjut dari Arahan Bapak Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Razia bersama Aparat Penegak Hukum (Polri dan Brimob) Setempat.
Dalam razia tersebut, ditemukan sejumlah barang yang dilarang, seperti sendok stainless,tali, korek,kayu, pisau cukur, paku, dan pecahan kaca. Semua barang sitaan langsung diamankan dan dimusnahkan. Namun, tidak ditemukan narkoba atau zat adiktif lainnya selama razia berlangsung.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari barang-barang terlarang, khususnya narkoba. Kami akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan dan kenyamanan di Rutan Humbang Hasundutan” ujar Ucok.
(Jon]kpr).