HUMBAHAS,Suara Sumut News],- Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDES) Nagasaribu II Kab.Humbang Hasundutan, Tahun anggaran 2024-2025.
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Laksanakan Pres Release 18- 8- 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (PLUT), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor: PRINT-01/L.2.31/Fd.2/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, setelah melalui rangkaian proses penyidikan dan telah mengambil keterangan kurang lebih 30 (tiga puluh) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Nagasaribu II Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2024 2025.
" Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berdasarkan KUHAP yaitu keterangan saksi, ahli, surat, serta dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2024 - 2025.
Kepala Kejaksan Donald T. J. Situmorang. S.H.. M.H, bahwa hasil ekspose oleh Tim Penyidik bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 12 Agustus 2026, disimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang 20 Tahun 2025 Pasal 235 ayat (1) dan pasal 90 ayat (1) tentang KUHAP berupa minimal 2 (dua) alat bukti dan telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara ini yaitu Tersangka LN selaku Kepala Desa Nagasaribu II Tahun Anggaran 2018 - 2026, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan No. TAP-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
" Pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 2025 pada pemerintahan Desa Nagasaribu II, Tim Penyidik menemukan fakta serta uraian singkat perbuatan Tersangka LN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Tahun Anggaran 2024 Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp. 999.418.257, (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Anggaran 2025 Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp. 1.061.630.623,- (satu milyar enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).
" Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025 terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Nagasaribu II dan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara;
Bahwa adapun modus yang dilakukan dalam perbuatan melawan hukum tersebut adalah berupa Mark Up anggaran, Fiktif, dan Manipulasi Dokumen (Kuitansi, SPJ atau Laporan) sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, ujar kepala Kejaksan.
Keterangan dan dokumen yang diperoleh Tim Penyidik, terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 700/276/Inspektorat/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 perihal Revisi Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 325.941.021,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh satu ribu dua puluh satu rupiah) dan belum ditindaklanjuti sampai dengan pelaksanaan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh Tim Penyidik, ditemukan fakta bahwa Tersangka LN menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Nagasaribu II Tahun Anggaran 2024-2025 untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk bermain judi.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka LN yaitu: Pasal 603 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 604 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka LN akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor: PRINT-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 18 Agustus 2026 sampai tanggal 06 September 2026 di Rumah Tahanan Kelas II B Humbang Hasundutan.
" Tim Penyidik akan tetap melakukan pengembangan dan akan mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban akan ditindaklanjuti / diproses sebagaimana mestinya sesuai ketentuan,Tutupnya dalam Pers ReleaseNya.
(Rs).
