Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Humbahas Ditunda

Jumat, 14 Februari 2025 | Februari 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-14T09:15:22Z

HUMBAHAS,Suara Sumut News],- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan pada Jumat (14/2/2025) pukul 15.00 WIB.



Sidang ini menghadirkan dua terdakwa, yaitu Halomoan J. A. Manullang selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Ani Sinaga selaku Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Humbahas.



Sidang dibuka oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Jhon M. Purba, S.H. (Kasi Pidsus) dan Ilmi Akbar Lubis, S.H. (Kasi PAPBB), hadir dalam persidangan. Kedua terdakwa juga didampingi oleh tim penasihat hukum mereka.



Namun, pembacaan surat dakwaan tidak dapat dilanjutkan karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat sakit. Dengan demikian, persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jumat, 21 Februari 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.



Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi kedua terdakwa sebagai pejabat di instansi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Humbang Hasundutan.



Persidangan ini diharapkan dapat berjalan lancar pada pekan depan guna mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua terdakwa. 


(Rikjon ]humas).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update