Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Humbahas Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Rabu, 19 Februari 2025 | Februari 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-19T10:06:10Z

HUMBAHAS,Suara Sumut News],- Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Humbang Hasundutan, Jalan Dolok Sanggul Pakkat, Sumatera Utara./19/2/2025.



Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta sebagai bentuk penyelesaian perkara di Kejari Humbang Hasundutan.



Kepala Seksi Pemulihan Asisten Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Humbang Hasundutan, Ilmi Akbar Lubis, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 perkara tindak pidana umum yang terjadi dalam periode September 2024 hingga Februari 2025. Rincian perkara tersebut meliputi empat kasus narkotika, tiga kasus terkait orang tua dan harta benda, serta sembilan kasus ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.


Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Sebanyak 609 item barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan ini, yang terdiri dari:

Narkotika:

Ganja kering: bruto 115,05 gram, netto 104,2 gram

Sabu: bruto 8,19 gram, netto 6,82 gram

Barang bukti lainnya:

10 unit handphone

1 batang kayu

1 buah pulpen

9 barang lainnya (tali, kotak, plastik, pipet)

17 item berupa kertas, buku, dan kartu

2 obeng

4 tas

3 bong

2 mancis

1 timbangan digital

12 pakaian (baju, celana, jaket)

1 buah pisau

1 pasang sarung tangan

111 lembar kertas berbentuk kartu paslon Pilkada 432 buah amplop

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Humbang Hasundutan bersama Pabung 0210/TU Mayor Arh Ojak Simarmata, Forkopimda, serta perwakilan dari Kementerian Agama Humbahas.



Dalam keterangannya kepada awak media, Kejari Humbang Hasundutan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum serta sebagai langkah nyata dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Humbang Hasundutan. Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.



Kejari Humbang Hasundutan terus berkomitmen dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum, khususnya dalam menindaklanjuti keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui kegiatan pemusnahan ini, Kejari menegaskan bahwa setiap barang bukti yang telah diputuskan dalam persidangan tidak akan disalahgunakan atau disimpan lebih lama dari yang seharusnya.


Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Kejari Humbang Hasundutan berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut berjalan dengan baik dan transparan.


 (Jon).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update