
HUMBAHAS,Suara Sumut News],- Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di Ruang Rapat Mall Pelayanan Publik Humbang Hasundutan. 19/07/2024
Adapun pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Asisten 1 Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana beserta staff, Inspektur pada Inspektorat Kab. Humbang Hasundutan, Kepala Bagian Hukum Pemerintahaan Kab. Humbang Hasundutan. Setelah dilaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) di lanjutkan dengan pemaparan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terkait dengan permohonan Pendampingan Hukum Kegiatan Alokasi Dana DAK Fisik Tahun Anggaran 2024
Kepada Kajari Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH, mengatakan tujuan Memorandum of Understanding (MoU), kesepakatan bersama dibidang perdata dan tata usaha Negara , kita disitu ada bidang datun kita bisa memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum terkait permasalah- permasalahan yang ada dilingkup dinas kesehatan kab.Humbang Hasundutan.
" sebelumnya juga sudah pernah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU), kepada dinas Pertanian , dan Perkim tadi juga sudah dipaparkan ada beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang sifatnya fisik dan menurut mereka itu mempunyai titik rawan resiko tinggi ujar Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH.
( Rikjon M).