HUMBAHAS, Suara Sumut News],- Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor: PRIN-04/L.2.31/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025, setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan Untuk T.A 2022, T.A 2023, Dan T.A 2024, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti antara lain Keterangan para Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk serta telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. 2/12/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas , Donald T.J. Situmorang. S.H.. M.H. mengatakan dalam press relees Hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP berupa minimal 2 (dua) alat bukti dan dari hasil ekspose/gelar perkara Tim Penyidik menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara ini yaitu Tersangka JHS selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan No. TAP-05/L.2.31/Fd.2/12/2025 tanggal 02 Desember 2025
" Bahwa Tersangka JHS pada Tahun 2022 s/d Tahun 2024 menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Humbang Hasundutan, selanjutnya uraian singkat perbuatan Tersangka JHS dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2022 KONI Humbang Hasundutan menerima dana Hibah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan rincian penggunaan sebagai berikut;
Untuk biaya rutin Sekretariat KONI Humbang Hasundutan sebesar Rp. 74.900.000,-(Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah),
Untuk bantuan biaya kegiatan 6 Cabang olahraga sebesar Rp. 46.500.000,- (Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Untuk bantuan biaya kegiatan PorProvsu Tahun 2022 sebesar Rp.78.600.000,- (tujuh puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tahun 2023 KONI Humbang Hasundutan menerima dana Hibah sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
Untuk biaya rutin Sekretariat KONI Humbang Hasundutan sebesar Rp. 62.000.000,- (Enam Puluh Dua Juta Rupiah);
Untuk bantuan biaya kegiatan 8 Cabang olahraga sebesar Rp.63.000.000,- (Enam Puluh Tiga Juta Rupiah);
Pada tahun 2024 KONI Humbang Hasundutan menerima dana Hibah sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan rincian penggunaan sebagai berikut;
Biaya rutin Sekretariat KONI Humbang Hasundutan sebesar Rp. 147.000.000,-(Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah),
Bantuan biaya kegiatan 9 Cabang olahraga sebesar Rp. 192.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah);
Untuk Biaya Tali Asih Atlet Berprestasi Pada PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Untuk mendapatkan bantuan biaya bantuan kegiatan cabang olahraga dari Dana Hibah tersebut, cabang olahraga yang terdaftar di KONI seharusnya mengajukan proposal permohonan Dana Hibah kepada KONI, namun tidak semua cabang olahraga yang telah mendapatkan bantuan biaya dari Dana Hibah KONI ada mengajukan proposal, tetapi tetap mendapatkan Dana Hibah KONI yang disalurkan langsung oleh Ketua KONI atas nama JHS;
Berdasarkan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) Tahun 2022 dan Tahun 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Bersama dengan KONI selaku penerima Hibah, KONI selaku penerima Hibah harus menyalurkan Dana Hibah kepada Cabang Olahraga penerima dengan cara di transfer, namun nyatanya setelah Dana Hibah masuk ke rekening KONI, Ketua dan Bendahara KONI mencairkan dana dari Bank. Untuk selanjutnya, Ketua KONI menyalurkan Dana Hibah kepada tiap-tiap cabang olahraga dengan cara tunai sehingga bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Dan untuk Tahun 2024 pihak KONI selaku penerima Dana Hibah menyalurkan Dana Hibah kepada tiap-tiap cabang olahraga melalui transfer langsung ke rekening cabang olahraga, setelah Dana diterima tiap cabang olahraga, Arysman selaku Sekretaris KONI atas perintah dari Ketua KONI atas nama JHS meminta Sebagian dana dari cabang olahraga dengan alasan untuk kemitraan;
Dana yang diterima oleh cabang olahraga tidak sesuai dengan dana yang seharusnya mereka terima akibat adanya sebagian dana yang diminta kembali oleh Ketua KONI, maka untuk menyesuaikan laporan penggunaan dana yang terdapat dalam laporan pertanggungjawaban akhirnya digunakan dengan laporan yang fiktif dan penggunaan dana yang telah di mark up;
Sedangkan pada Tahun 2022 s/d 2024 untuk biaya kegiatan rutin sekretariat KONI laporan pertangunggjawaban yang disusun oleh staff KONI atas nama Rifka Simamora, tidak sepenuhnya benar. Hal ini merupakan atas dasar perintah Ketua KONI atas nama JHS;
Penggunaan Dana Hibah oleh KONI tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan dilakukan dengan fiktif dan manipulatif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara;
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyimpangan Dana Hibah KONI T.A 2022, 2023, Dan 2024 Nomor: R-07/L.2.7/H.1.1/11/2025 Yang Dikeluarkan Oleh Auditor Pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dengan Hasil Perhitungan Kerugian Negara/Daerah Senilai Rp 588.847.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka JHS yaitu, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka JHS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor: PRINT-74/L.2.31/Fd.2/12/2025 tanggal 02 Desember 2025, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 02 Desember 2025 sampai tanggal 21 Desember 2025 di Rutan pada Lapas Kelas IIB Humbang Hasundutan.
Tidak menutup kemungkinan, Tim Penyidik melakukan perkembangan apabila ada bukti yang mengarah kepada pihak lain untuk dimintai pertanggung jawaban sebagaimana mestinya.
(Jon).
