Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Orang Terdakwa, Atas Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab.Humbang Hasundutan

Rabu, 31 Juli 2024 | Juli 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-01T03:57:42Z

HUMBAHAS, Suara Sumut News ],- Putusan dibacakan tanggal 31 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan. Menetapkan Terdakwa I Headdawan Roy Moore dan Terdakwa II Hetmawati Lumban Gaol secara sah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa I Headdawan Roy Moore selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan;


Sementara terhadap Terdakwa II Hetmawati Lumban Gaol dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan;


Menetapkan uang sejumlah Rp.334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah) yang diserahkan oleh Remly Sihombing (Ibu Terdakwa I Headdawan Roy Moore Situmorang) kepada Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang dititipkan di Bank Mandiri Cabang Doloksanggul dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp.334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).


Menetapkan Barang Bukti berupa:

1) Barang Bukti nomor urut 1 s/d 585 dikembalikan kepada Infantri Simanullang;

2) Barang Bukti nomor urut 586 s/d 881 dikembalikan kepada Jimmi Kennedi Purba;

3) Barang Bukti nomor urut 882 s/d 896 dikembalikan kepada Lenny Sihombing;

4) Barang Bukti nomor 897 s/d 918 dikembalikan kepada Dedi Levie Sibarani;

5) Barang Bukti nomor urut 919 s/d 923 dikembalikan kepada Yanti Ernawati;

6). Barang Bukti nomor urut 924 s/d 930 dikembalikan kepada Wawan Arjuna;

7) Barang Bukti nomor urut 931 s/d 940 dikembalikan kepada Hetmawati Lumban Gaol;

8) Barang Bukti nomor urut 941 s/d 962 dikembalikan kepada Muhammad Irfan Yani Siregar.


Dan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

( Rikjon M]humas).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update