HUMBAHAS, Suara Sumut News],- Dalam rangka mendukung percepatan perekaman KTP-el serentak secara nasional, Validasi dan Pemadanan NIK serta optimalisasi akses layanan publik terutama layanan kesehatan dan administrasi kependudukan melalui data yg terintegrasi dan valid maka Disdukcapil Humbanghasundutan lakukan jemput bola layanan adminduk terhadap warga binaan Rutan kelas II B Humbanghasundutan.
Kadis Dukcapil Humbanghasundutan didamping Kabid Pel.Adminduk Mey R.Pasaribu,SE, Kabid PIAK Pandapotan Siregar,ST,M.M serta sfaf pelaksana diterima Richard Sihombing,SH selaku Kasie Pelayanan Tahanan di ruang kerjanya menyampaikan Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) sebanyak 516 org dimana warga Humbanghasundutan sebanyak 43 org dan luar Humbanghasundutan sebanyak 473 org.Kebutuhan warga binaan pemasyarakatan saat ini meliputi KTP-el sehingga kita lakukan perekaman Biometrik, juga cetak KTP -el luar domisili, pemadanan data dam Verifikasi NIK utk memastikan keabsahan dan keaktifan Nomor Induk Kependudukan warga binaan.
Kegiatan ini merupakan tinjut Surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan -RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-UM 0.1.0.1-13 perihal: Permintaan Bantuan Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan NIK Tahanan dan Narapida dan juga Surat Kementerian Dalam Negeri-RI Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil No: 400.8.1.2/4187/Dukcapil, perihal:Permohonan dukungan verifikasi NIK,Perekanan Biometrik dan Pemadanan Dara Kependudukan bagi Tahanan dan Narapida serta Surat Kepala Rutan Kelas II B Humbanghasundutan No: WP.2 PAS.32.UM.01.01.809 perihal: Permintaan Bantuan Perekamaan Data Kependudukan dan Pemadanan NIK Tahanan dan Narapidana.
Pada kegiatan ini dgn masih ditemukan warga binaan belum perekaman KTP- el usia diatas 17 tahun maka diperlukan kolaborasi dan sianergitas dgn dukcapil daerah asal utk dapat melakukan perekaman biometrik.ujar Kadis
(Jon]discakpil).
