Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Humbahas Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat ke Kejaksaan

Selasa, 10 Maret 2026 | Maret 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T05:26:03Z

HUMBAHAS,Suara Sumut News],- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan melalui Unit Pidana Umum melaksanakan penyerahan tersangka berinisial AS beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, pada Rabu (11/3/2026).


Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. 


Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, maka penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan di pengadilan.


Tersangka AS diketahui merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban berinisial SH, warga Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan. Peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2026 lalu dan sempat menghebohkan masyarakat setempat.


Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung melalui Kanit Pidum Ipda Ronald Sitorus menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 di sebuah ladang milik korban yang berada di Dusun Napahorsik, Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang.

“Pelaku AS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban SH dengan menggunakan senjata tajam saat korban berada di ladangnya. Akibat serangan tersebut korban mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh,” jelas Ipda Ronald Sitorus.


Ia menambahkan bahwa akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan karena luka yang cukup parah.


Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh kakak korban ke Polres Humbahas. Laporan itu tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polda Sumut/Polres Humbang Hasundutan tanggal 1 Januari 2026.


Dalam proses penyidikan, petugas sempat mengalami kendala karena tersangka AS tidak kooperatif dan melarikan diri. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian, akhirnya tersangka AS berhasil diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Humbahas di Kota Medan pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.


“Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tutup Ipda Ronald Sitorus.


Polres Humbahas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memastikan setiap perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


(Jon]hmas).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update