Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala BKPSDM Tapteng Klarifikasi Surat Palsu Kepada Kepala Sekolah

Jumat, 06 Maret 2026 | Maret 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-06T09:52:32Z

TAPTENG,Suara Sumut News],- Perihal beredarnya Surat palsu yang mengatasnamakan BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah yang diterima Kepala Sekolah melalui Pesan Whatsapp. Maka pada Jum'at 6 Maret 2026 Kepala BKPSDM Tapanuli Tengah Gusni Army Pasaribu, SIP, MM membantah Surat tersebut dan melakukan klarifikasi. 


Kepala BKPSDM Tapteng Gusni Army Pasaribu, SIP, MM menegaskan bahwa Surat yang diterima  Kepala UPTD TK Negeri Satu Atap Sipea-pea, Kepala UPTD SD Negeri 153009 Bottot I, Kepala UPTD SD Negeri 157018 Tebing Tinggi, Kepala UPTD SMP Negeri 1 Lumut ataupun apabila masih ada diterima sekolah yang lain  terkait surat dimaksud,  bahwa kami pastikan  surat tersebut adalah  palsu dan Hoax.


Kepala BKPSDM Tapteng menjelaskan, bahwa :


1. Surat tersebut adalah PALSU / HOAX dan bukan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah.


2. Barcode tanda tangan elektronik yang tercantum pada surat tersebut tidak sah dan tidak berasal dari sistem resmi tanda tangan elektronik yang digunakan oleh BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah.


3. BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah mengeluarkan surat dengan isi maupun format sebagaimana yang beredar tersebut, termasuk permintaan koordinasi kepada pihak sekolah sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.


4. Kami mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, kepala sekolah, dan masyarakat agar tidak menindaklanjuti isi surat tersebut.


5. Apabila menerima atau menemukan surat serupa, diharapkan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah melalui jalur resmi.


6. Penyebaran informasi yang tidak benar dan penggunaan identitas pejabat/instansi tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan

 Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pelaku penyebaran berita bohong (hoax) yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


7. Seluruh layanan yang diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah adalah Gratis.


Kami berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kenyamanan serta kepastian kepada seluruh penerima layanan. untuk informasi  selanjutnya dapat menghubungi  BKPSDM  di  Call Center 082374332769.


(**]diskominfo).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update