
BEKASI,Suara Sumut News],- Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat agar segera mematuhi putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Barat Nomor 01/III/KI-PB/PS-M/2025 tertanggal 24 Maret 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Bekasi, Senin (21/7/2025.
Dalam putusan tersebut, Komisi Informasi memerintahkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPRD Papua Barat untuk menyerahkan dokumen informasi publik berupa:
"Hard Copy Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021, dan Laporan Pertanggungjawaban Dana Covid-19 Tahun 2019–2021," jawabnya."
Patar menilai, hingga kini belum ada itikad baik dari Gubernur maupun DPRD Papua Barat untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam amar putusan. Padahal, permintaan informasi ini bertujuan untuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan PP No. 43 Tahun 2018.
Patar mengingatkan bahwa jika informasi tersebut tetap tidak diberikan, PKN akan menempuh jalur hukum, termasuk permohonan eksekusi paksa melalui pengadilan serta pelaporan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi ke Dirkrimsus Polda Papua Barat.
Ia juga menegaskan pentingnya membangun budaya keterbukaan informasi di Papua Barat agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan antikorupsi. (*)