
HUMBAHAS, Suara Sumut News],- Komisi pemilihan umum Kab.Humbang Hasundutan, laksanakan deklarasi kampanye damai pasangan calon Bapati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, pada pemilihan umum serentak 2024, dilakasanakan di sopo godang HKBP pargodungan doloksanggul, selasa/24/09/2024.
Deklarasi Kampanye Damai dihadiri keempat pasangan calon atau Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas, yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Birma Sinaga SE MM - Ir Erwin Princen Banggas Sihite, Paslon nomor 2, Dr Hendri Tumbur Simamora SE MSi - Ir Yanto Sihotang, Paslon nomor urut 3, Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH - Yunita Rebeka Marbun SH MAP, dan Paslon nomor urut 4, Irwan Simamora SH - Ir Sadar Sinaga.
Ketua KPU Humbahas, Meena Cibro dalam sambutannya mengatakan, sehubungan dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 2099/PL.02.4-SD/06/2024 secara resmi menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak Tahun 2024.
" Tahapan Pemilu 2024 saat ini, kata dia, sudah masuk masa kampanye mulai tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada masa tenang tanggal 23 November 2024.Meena menghimbau, agar para peserta Pemilu dapat memberikan pendidikan politik kepada pemilih dan meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Humbahas.
Dr Hendri Tumbur , calon Bupati nomor urut 2 mengatakan, Deklarasi Kampanye Damai merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan proses Pilkada yang damai, jujur dan adil.
"Mari kita jadikan Pilkada Humbahas berjalan dengan aman dan damai. Biarkan masyarakat menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani. Jangan pernah ada intimidasi atau tekanan," ujar Hendri.
Keempat Paslon bersama - bersama memgucapkan Deklarasikan sebabagi berikuti :
Kami pasangan calon Bupati dan wakil Bupati sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dengan disaksikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab Humbang Hasundutan, badan pengawas pemilu Kab.Humbahas dan unsur forum koodinasi pimpinan daerah Humbang Hasundutan dalam rangka pemyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 telah sepakat melakukan Pemilihan Damai sebagai berikut :
1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegritas tanpa HOAX, tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang.
3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kesepakatan pemilihan damai dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Humbang Hasundutan tahun 2024, dibuat dan ditanda tangani pada tanggal tersebut diatas.
Disaksikan oleh Ketua KPU Kab.Humbang Hasundutan , Ketua Bawaslu Kab.Humbahas, Bupati Humbahas, Ketua DPRD , Kapolres Humbahas, Dandim/Pabung 0210- TU, Kepala kejaksan , Ketua Pengadilan Tapanuli Utara.
( Rikjon M).