
HUMBAHAS, Suara Sumut News],- Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melakukan Penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Humbahas, sehubungan dengan penyidikan perkara Dugaan tindak pidana korupsi belanja barang.
Kepala Intelijen Kejari Gery Gultom SH,MH melalui Whatsapnya membenarkan, bahwa penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik kejaksan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan senilai Rp. 2.500.222.900 (dua milyar lima ratus juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) pada tahun 2022 dan belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan senilai Rp. 3.283.817.500,- ( tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) pada tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan.
Penggeledahan dilakukan pada hari Rabu tgl 25 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan. Penggeledahan disaksikan Kepala Desa Purba Dolok an. Frits Desmon Purba dan Kepala Dusun III an. Manat Wanri Purba
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Penyidikan yang dipandang perlu dilakukan oleh penyidik guna menemukan benda-benda yang berkaitan seperti dokumen dan lainnya untuk kepentingan pembuktian Peristiwa Pidana Korupsi yang diduga telah terjadi.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan No.Print -11/L.2.31/Fd.1/09/2024 tanggal 24 September 2024 dan Penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tarutung No.38/PenPid.B-GLD/2024/PN Trt tanggal 19 September 2024, ujur Kasi intel.
( Rikjon M).