Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pasangan Bakal Maju Dari Jalur Perseorangan, Irwan Simamora, SH Dan Junita Rebeka Marbun.

Senin, 13 Mei 2024 | Mei 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-13T12:46:04Z


HUMBAHAS, Suara Sumut News],- Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa Jadwal Pemenuhan Pesyataran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan berlangsung dari tanggal 05 Mei 2024 s.d 19 Agustus 2024.


Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan hal hal sebagai berikut:


1. Bahwa, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 495 Tahun 2024 Tanggal 05 April 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2024, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Telah Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2024 sebanyak 14.146 (Empat Belas Ribu Seratus Empat Puluh Enam) Dukungan dan Sebaran minimal sebanyak 6 (enam) Kecamatan.


2. Bahwa, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serta Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 6 Mei 2024 kepada Berbagai Elemen Masyarakat, Forkopimda Kabupaten Humbang Hasundutan, Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Adat, Organisasi Kepemudaan dan Media Massa.


3. Bahwa, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Sesuai dengan Pengumuman Nomor 1744/PL.02.2-Pu/1216/2/2024 tertanggal 5 Mei 2024 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024, selama 3 (tiga) hari dari tanggal 05-07 Mei 2024 telah mengumumkan waktu, tempat dan tata cara penyerahan syarat dukungan minimal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024. 


Sesuai Jadwal Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dilaksanakan dari Tanggal 08 Mei s.d 12 Mei 2024, dengan perincian waktu sebagai berikut:


a. Tanggal 08 Mei s.d 11 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB.

b. Tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00-23.59 WIB. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan

4. Bahwa, untuk penerimaan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah membentuk TIM Helpdesk KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang akan maju dari jalur perseorangan. KPU Kabupaten Humbang Hasundutan juga telah membentuk Tim Pendukung fasilitasi pemenuhan syarat dukungan pasangan  calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2024 yang akan datang menyerahkan syarat dukungan.


5. Bahwa, sejak dibukanya Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024 pada tanggal 08 Mei sampai dengan ditutupnya penyerahan syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, kami sampaikan sebagai berikut:


a. Jumlah Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang telah meminta akses/akun SILON sebanyak 2 pasangan calon yaitu Irwan Simamora, SH dan Jhonsar Kariaman Lumban Toruan Junita Rebeka Marbun dan Tonny Sihombing


b. Jumlah Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang telah melakukan penyerahan dukungan sejumlah 1 (satu) pasangan calon yaitu Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Junita Rebeka Marbun dan Tonny Sihombing.



c. Jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Junita Rebeka Marbun dan Tonny Sihombing sejumlah 14.417 dan tersebar di 10 (sepuluh) kecamatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


d. Status atas penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan atas nama Junita Rebeka Marbun dan Tonny Sihombing adalah Lengkap dan Diterima.



(Rikjon M]KPU  Humbang Hasunduta)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update