Notification

×

Iklan

Iklan

PKPU Terbitkan Pilkada Serentak Tanggal 27 Nopember 2024 ASN Diminta Tidak Perlu Takut Kariernya Terganggu.

Sabtu, 17 Februari 2024 | Februari 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-18T06:27:07Z


HUMBAHAS , Suara Sumut News], - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


Untuk itu Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi mengingatkan para ASN agar jangan memihak kepada salah satu Kontestan saat Pemilu tanggal 14 yang lalu dan juga pada tanggal 27 Nopember 2024. Para ASN tidak perlu khawatir kariernya terganggu karena tidak memihak ke salah satu Kontestan atau lebih.


RB Dayani Tyastianti menjelaskan, sebenarnya terdapat dua faktor yang membuat ASN tidak netral saat gelaran pemilu. Pertama, karena mendapat tekanan dari dalam lingkup birokrasi itu sendiri.


Para ASN diminta untuk mendukung kepala daerahnya, ataupun berupa titipan dari keluarganya yang bertarung lagi di Pemilu dan Pilkada. Tekanan dari dalam ini, kata dia, membuat ASN tidak netral lantaran takut kariernya terganggu, artinya, ketika kepala daerahnya terpilih kembali ataupun titipan yang dibuat oleh kepala daerah tersebut,maka ASN yang tidak memberikan dukungan bakal disingkirkan. 


Penyebab kedua, karena ada tarikan atau iming-iming dari pihak luar. Misalnya ketika ASN punya kerabat yang maju sebagai calon kepala daerah, ataupun sejenisnya  sehingga meminta si ASN untuk berpihak.


"Karena hubungannya dekat jadi diminta untuk membantu (dengan) imbalan tukar jasa," kata Damayani dalam sebuah diskusi daring, dikutip Rabu (1/2/2023). 


Selain karena kekerabatan, ada juga ASN yang berpihak kepada calon tertentu karena dijanjikan bakal diberikan jabatan ketika si calon menang. Ada pula ASN yang berpihak hanya karena merasa bangga punya kedekatan dengan calon kepala daerah ataupun calon DPRD .


Jadi para ASN tidak usah takut kalau tidak memihak nanti khawatir kariernya terganggu. Kami terus membenahi aturan-aturan untuk mendukung profesionalitas ASN," ujarnya. Aturan yang dimaksud adalah ketentuan promosi jabatan dengan mengacu pada integritas, kompetensi, dan kinerja. Ucap RB Dayani Tyastianti ucapnya , kata Damayani dalam sebuah diskusi daring, dikutip Rabu (1/2/2023). 


            Kembali Seputar PKPU : 

Terpisah, Berdasarkan Keputusan yang telah di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu, 27 November 2024 mendatang.


Berdasarkan Ketentuan Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Penggantian UU Nomor 1 tahun 2014. Memutuskan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilihan tersebut diatas . 


Lebih lanjut, sesuai PKPU tersebut, tahapan Pilkada serentak dimulai pada tanggal 26 Januari 2024  berupa :  


Perencanaan program dan anggaran. dilanjutkan penyusunan peraturan   penyelenggaraan pemilihan, pada tanggal 18 November 2024.


Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.


Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.


Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.


Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024. 


Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.


Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.


Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024


Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.


Sedangkan untuk jumlah total daerah yang akan mengadakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 adalah sebanyak 545, terdiri dari 37 Provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.


Ini menandai momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih pemimpin berintegritas dan bermasyarakat dan juga mempunyai Budi Pekerti .*

(××).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update