Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Humbahas, Ungkap Kasus Pupuk Bersubsidi, CV. Govas Masa Jaya Kembalikan Kerugian Negara

Selasa, 13 Februari 2024 | Februari 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-13T10:09:48Z



HUMBAHAS, Suara Sumut News], Kejaksaan Negeri Kab.Humbang Hasundutan laksanakan press release, pengembalian kerugian keuangan Negara atas dugaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, 13/02/2024.


Kepala kejaksaan Anthony  SH, dalam jumpa press didampingi Kasi Pidum  Herry Shanjaya, SH, MH, Kasi Pidsus  Hendrik Dolok Tambunan, SH,MH, Kasi PB3R  Ilmi Akbar Lubis, SH dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Niko Nainggolan, SH.


Anthony, SH, Kepala kejaksaan Negeri Kab.p Humbang Hasundutan membenarkan telah  menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Kec Bakti raja Kab. Humbang Hasundutan tahun anggaran 2022 oleh distributor Govas Maju Jaya yang dilakukan oleh tersangka H.S dan H.I.

" Pengembalian keuangan negara ini berjumlah Rp 334.096.252,11. Kemudian akan kita setorkan ke rekening negara  di bank mandiri, ujar Anthony, SH.


Kronologis terungkapnya dugaan kasus pupuk subsidi,  Kasi pidsus mengatakan tidak menjelas kan secara detail karena ini masih penyidikan, namun secara garis besarnya, kenapa kerugian negara itu timbul  diakibatkan lemahnya pengawasan pemilik usaha di mana admin perusahaan ini memesan pupuk, dan menyalurkannya tidak sesuai dengan ketentuan, ketika dia menyalurkan pupuk tersebut  bukan ke wilayah kerjanya dan melakukan manipulasi data.


Kasi Pidsus  Hendrik Dolok Tambunan, SH,MH, Untuk penanganan kasus ini tetap berjalan dan untuk penegakan hukum yang mana sesegera mungkin kita akan  limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Medan.


" Jadi setelah kita lakukan penghitungan kerugian Yang berulang ulang sehingga ditemukan nominal kerugian negara sebesar Rp. 334.096.252,11. Dan uang tersebut dikembalikan oleh CV. Govas Masa Jaya, jadi barang bukti tersebut  bukan kita sita tetapi dibayarkan. Ujar kasi pidsus

(Rikjon M).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update