
HUMBAHAS, Suara Sumut News], Kejaksaan Negeri Kab.Humbang Hasundutan laksanakan press release, pengembalian kerugian keuangan Negara atas dugaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, 13/02/2024.
Kepala kejaksaan Anthony SH, dalam jumpa press didampingi Kasi Pidum Herry Shanjaya, SH, MH, Kasi Pidsus Hendrik Dolok Tambunan, SH,MH, Kasi PB3R Ilmi Akbar Lubis, SH dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Niko Nainggolan, SH.
Anthony, SH, Kepala kejaksaan Negeri Kab.p Humbang Hasundutan membenarkan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Kec Bakti raja Kab. Humbang Hasundutan tahun anggaran 2022 oleh distributor Govas Maju Jaya yang dilakukan oleh tersangka H.S dan H.I.
" Pengembalian keuangan negara ini berjumlah Rp 334.096.252,11. Kemudian akan kita setorkan ke rekening negara di bank mandiri, ujar Anthony, SH.
Kronologis terungkapnya dugaan kasus pupuk subsidi, Kasi pidsus mengatakan tidak menjelas kan secara detail karena ini masih penyidikan, namun secara garis besarnya, kenapa kerugian negara itu timbul diakibatkan lemahnya pengawasan pemilik usaha di mana admin perusahaan ini memesan pupuk, dan menyalurkannya tidak sesuai dengan ketentuan, ketika dia menyalurkan pupuk tersebut bukan ke wilayah kerjanya dan melakukan manipulasi data.
Kasi Pidsus Hendrik Dolok Tambunan, SH,MH, Untuk penanganan kasus ini tetap berjalan dan untuk penegakan hukum yang mana sesegera mungkin kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Medan.
" Jadi setelah kita lakukan penghitungan kerugian Yang berulang ulang sehingga ditemukan nominal kerugian negara sebesar Rp. 334.096.252,11. Dan uang tersebut dikembalikan oleh CV. Govas Masa Jaya, jadi barang bukti tersebut bukan kita sita tetapi dibayarkan. Ujar kasi pidsus
(Rikjon M).