
HUMBAHAS,Suara Sumut News],- Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH bersama Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, Kepala Bappelitbangda Pahala H. Lumban Gaol, Plt Inspektur De Zon Franatha Situmeang dan Plt Kepala BPKPD Resva Panjaitan mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi, Selasa 6 Mei 2025 bertempat di Aula Bhineka Tunggal Ika Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta.
Rakor (Rapat Koordinasi) ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Koordinasi dan Supervisi Direktorat Wilayah I KPK yang melibatkan seluruh pemerintah daerah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu.
Dihari yang sama, sesuai jadwal Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 9 kabupaten dari Sumatera Utara yaitu Kabupaten Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas, Nias Barat, Pakpak Bharat, Karo, Nias Utara dan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kehadiran Bupati Humbahas dan lembaga DPRD Humbahas guna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam upaya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dr Oloan P Nababan dalam rakor itu mengatakan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi pembangunan, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa praktik-praktik koruptif tidak mendapat tempat dalam setiap proses pemerintahan. Maka sinergi antara KPK dan pemerintah daerah bukan hanya penting, tetapi mutlak diperlukan. Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
( Rikjon]diakominfo).