×

Iklan

Iklan

Kejari Humbahas Tetapkan Seorang Kepala Desa Jadi Tersangka ,Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Senin, 20 Januari 2025 | Januari 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-21T04:25:49Z

HUMBAHAS,Suara Sumut News],- Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan laksanakan Press Conference, telah menetapkan tersangka seorang Kepala Desa berinisial “MS” Desa Si Bongkare Sianju Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari ini Senin, 20 Januari 2025 di Kejari Humbang Hasundutan.



Kajari Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., mengatakan untuk Pengguna Anggaran dan khususnya seluruh Kepala Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan untuk betul-betul melaksanakan amanah yang sudah diberikan masyarakat nya untuk dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan Juknis yang ada. “Jangan ada yang coba-coba bermain dengan uang Negara, kami sebagai Aparat Penegak Hukum akan tegak lurus dengan hukum yang berlaku untuk MENYIKAT pelaku” Ucap Pak Kajari dengan tegas.



Adapun diduga Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa bersangkutan yaitu Dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 dan tahun 2023.



Modus Operandi yang dilakukan oleh “MS” dalam perbuatan melawan hukum tersebut adalah melakukan Mark Up Anggaran, Kegiatan Fiktif, dan Manipulasi Dokumen (Kuitansi, SPJ atau Laporan).



Disela-sela waktu yang terpisah Kepala Seksi Intelijen Bapak Van Barata Semenguk, S.H., M.H. menyampaikan kepada awak media, “bahwasanya kasus ini akan kita kembangkan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka akan bertambah juga.

Adapun Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang telah dilakukan Audit oleh Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan. Berdasarkan hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap pengelolaan Dana Desa TA. 2022 dan Dana Desa TA. 2023 pada Desa Sibongkare Sianju Kec. Tarabintang dimana dasar pelaksanaan audit adalah Surat Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor: B-02/L.2.31/Fd.1/01/2025 Tanggal 2 Januari 2025 perihal Bantuan Tenaga Ahli dalam rangka melakukan perhitungan kerugian negara dengan ini disampaikan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp.321.426.251,- (Tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh satu rupiah)



Adapun rinciannya yaitu

1. Kerugian negara yang bersumber dari Dana desa TA. 2022 sebesar Rp140.696.996,


2. Kerugian negara yang bersumber dari Dana desa TA. 2023 sebesar Rp140.380.455,


3. Kerugian negara yang bersumber dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sebesar Rp40.348.800,-


Pasal yang dilanggar yang dijerat ke pelaku yaitu , Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Subsider:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


( Rikjon M).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update