
HUMBAHAS, Suara Sumut News ],- Personil Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan melakukan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 subs Pasal 363 ayat 1 ke 1 dari KUHPidana yang terjadi di Desa Nagasaribu I Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasunduta, 16/8/2024.
Rudi Nababan menerangkan kepada satreskrim Polres HH bahwa pada hari jumat tgl 16 agustus 2024 sekira pukul 03.30 wib mendengar suara aungan anjing dibelakang rumah lalu korban bersama RUDI NABABAN dan EPANCER NABABAN keluar rumah setelah diluar rumah korban melihat 3 (tiga) ekor Kerbau telah hilang dari kandang kemudian korban bersama RUDI NABABAN dan EPANCER melakukan pencarian kerbau tersebut. Pada saat pencarian RUDI NABABAN dan EPANCER NABABAN melihat bekas jejak kerbau selanjutnya mengikuti jejak kaki kerbau tersebut.
" Pada saat mengikuti jejak kaki kerbau RUDI NABABAN mendengar suara kendaraan lalu RUDI NABABAN berlari menuju sumber suara sambil teriak maling. Kemudian para pelaku berlari meninggalkan kendaraan beserta kerbau yang telah diambil selanjutnya RUDI NABABAN beserta masyarakat Desa Nagasaribu I mengejar para pelaku tersebut kemudian kurang lebih berjarak 300 meter dari rumah korban AGUSTON NABABAN Umur 43 Thn, Lk, Kristen, Petani, Desa Nagasaribu I Kec. Lintong Nihuta , beserta masyarakat Desa Nagasaribu I berhasil mengamankan pelaku IRFANDI SIGALINGGING dan ALFREDO ABETNIKO SIREGAR sementara 1 (satu) orang pelaku yang bernama SAMUEL PURBA melarikan diri, ujar Rudi.
Berdasarkan informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Humbahas langsung menuju lokasi pencurian tersebut, sesampainya di Desa Nagasaribu I Personil Sat Reskrim Polres Humbahas melihat bahwa pelaku IRFANDI SIGALINGGING dan ALFREDO ABETNIKO SIREGAR beserta barang bukti telah diamankan oleh masyarakat Desa Nagasaribu I Kec. Lintong Nihuta kemudian Personil Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan interogiasi terhadap pelaku IRFANDI SIGALINGGING dan ALFREDO ABETNIKO SIREGAR dan dari hasil interogosi bahwa pelaku membenarkan ada melakukan pencurian ternak.
Kemudian Personil Sat Reskrim Polres Humbahas mengamankan tersangka IRFANDI SIGALINGGING Umur 28 Thn, LK, Kristen, Wiraswasta, Kel. Hutabarangan Kec. Sibolga Utara Kodya Sibolga, dan ALFREDO ABETNIKO SIREGAR Umur 25 Tahun, LK, Kristen, belum bekerja, Kel. Hutabarangan Kec. Sibolga Utara Kodya Sibolga, beserta barang bukti (Satu) Unit mobil pick up jenis L300 warna Hitam dan 3 (tiga) ekor kerbau, diaman ke Polres Humbang Hasundutan guna dilakukan proses lebih lanjut.
[Sat Reskrim HH].
( Rikjon M)