Notification

×

Iklan

Iklan

Gadis Pengguna Narkoba Pil Extacy Di Ringkus Sat Narkoba Polres Taput.

Sabtu, 27 April 2024 | April 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-27T08:14:33Z

TAPANULI UTARA , Suara Sumut News],- Satuan narkoba  polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis pengguna narkotika jenis extacy dari Siborongborong, Taput.


Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui  kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka Ranti Saida Renova Manurung (20) warga Jalan Balige - Siborongborong Silangit,  Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara itu, di tangkap, jumat, 26/4/2024.


Tersangka di tangkap saat menuju salah satu cafe ber merek Amor di  Silangit Siborongborong. Penangkapan terasngka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah informasi tersebut di terima lalu petugas bergerak ke lokasi. 


Saat itu tersangka berjalan hendak menuju cafe amor tersebut. Lalu petugas mengamankanya dan mekakukan penggeledahan. Sast di geledah lalu di temukan barang bukti narkoba jenis extacy 5 butir pil extacy di simpang di dalam kotak sisir electrik di dalam tasnya.


Lalu tersangka di boyong ke polres Taput untuk di mintai keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy tersebut miliknya dan di beli dari seseorang dari kecamatan Balige kabuoaten Toba. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke cafe amor untuk happy sekaligus menikmati pil extacy tersebut.


Atas hal itu, dirinya sekarang sudah resmi di tahan dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.


( Jon M]humas).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update