Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Desa di Kecamatan Parlilitan Konflik Soal Lahan Dipertemukan di Kantor Bupati Humbahas

Selasa, 27 Mei 2025 | Mei 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-27T11:56:07Z

HUMBAHAS, Suara Sumut News],-|Adanya konflik antara desa Hasugian dolok satu dengan desa sihotang hasugian tonga baru baru ini menimbulkan banyak pertanyaan soal klaim meng klaim lahan sehingga Bupati humbang hasundutan,Oloan Paniaran Nababan mengambil kebijakan dengan mengudan yang bersangkutan kedua bela pihak dan instansi terkait,yakni : Inspektur kabupaten humbang hasundutan,asisten perekonomian dan pembangunan setdakab humbahas,kepala dinas pekerjaan umum dan tataruang ( PUTR ),kepala dinas lingkungan hidup,kabag hukum,kabag tata pemerintahan,staff ahli bupati bidang pemerintahan,hukum dan politik,kepala UPT kesatuan pengelolahan hutan wilayah XII doloksanggul,camat parlilitan,kepala desa sihotang hasugian dolok 1,kepala desa sihotang hasugian tonga,kepala dusun 1 sitinjo,PHAT ferry roganda sianturi,PHAT rahmad suhada.


dalam isi undangan dengan nomor kop surat : 005/1156/LH/V/2025 dengan perihal penting,tertanggal undangan,26 mei 2025 dengan isi surat : Sehubungan dengan surat masyarakat sitinjo dusun 1 terkait permohonan penolakan penebangan kayu di dusun sitinjo,desa sihotang hasugian tonga,kecamatan parlilitan.


Dalam rangkuman isi surat masyarakat dusun sitinjo desa sihas tonga,Selasa 27/05/25,menerangkan bahwa Masyarakat Desa Sitino Dusun I, Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan mempertanyakan.

(1).Dasar Hukum Pemerintah Desa Sihotang hasugian dolok satu mengeluarkan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT )  diwilayah desa sihotang hasugian tonga.

2. Masyarakat Dusun I Sihotang Hasugian Tonga telah melapor kepada Kepala Desa Sihotang Hasugian Tonga agar Hutan di Dusun Sitinjo tidak dilakukan penebangan namun tidak direspon 

3. Telah dilakukan rapat dengan pihak penebang, dan meminta agar penebangan 

kayu tidak dilanjutkan di Dusun sitinjo, dan Pihak penebang telah memberikan 

uang senilai rp. 13 juta rupiah sebagai konvensasi atas kegiatan penebangan di Desa Sitinjo. 

4. Telah dilakukan peninjauan lokasi dengan mengikutsertakan Kepala Desa Sihas 

tonga dan Sihas Dolok I, Tokoh Adat, Camat Parlilitan dan masyarakat. Ditetapkan 

— bahwa lokasi penebangan masuk Desa Sihas Tonga tepatnya di dusun Sitinjo. Kegiatan Penebangan tetap berlanjut. 

5. Kepala Desa Sihas Dolok I yang menyuruh dilakukan penebangan kayu 

6. Masyarakat kwatir terjadi dampak penebangan kayu di lereng gunung antara Berkurangnya debit air Minum PET yang berasal dari mata air lereng gunung tersebut Rusaknya lahan persawahan/pertanian yang berdekatan di bawah gunung,Terjadi banjir bandang/Terjadi longsor 

7. Permohonan Masyarakat, Menutup kegiatan penebangan kayu dilokasi tersebut di lereng gunung Dusun Sitinjo, Dibuat portal kembali agar tidak ada aktifitas penebangan kayu."Terangnya dalam isi selembar surat tersebut.


Disisi lain,Fransiskus sihotang,salah seorang penetua ( Tokoh masyarakat ) desa hasugian dolok satu mengaku bahwa dasar kepemilikan lahan tersebut ada."

Dasar kami memiliki tanah adat ini bukti data semua ada dan mulai dari kecil kami sudah bertani di sana,selama ini kami tidak pernah bicara sedikit pun,kenapa setelah kami mengelolah lahan kami sudah berjalan baru mereka komplain,kami berencana ingin mengelolah lahan kami ini menjadi ladang pertanian,makanya kami mencari pengembang untuk mengelolah lahan kami ini sampai betul betul siap tanam,seperti menanam jengkol,duria,coklat dan lainya dan dilahan itu juga terletak kuburan nenek kami sudah turun temurun.


kami sudah beberapa kali mengelolah lahan kami itu,kenapa mereka baru sekarang berkomentar,sedangkan penetua sitinjo pun sudah perna bicara sama masyarakat,kita berbatasan dengan bukit dan air,bakan kami tidak perna melewati batas tersebut.

yang menjadi pertanyaan bagi kami masyarakat desa hasugian dolok satu,kenapa mereka ( sitinjo ) mendenda pengembang ( pengelolah lahan ),sementara kami tidak ada melewati lahan ( Tanah adat ) mereka.

lahan mereka sebelah timur,lahan kami sebelah barat,kami tidak pernah melewati lahan mereka,ketika kami mengajak kelapangan,mereka tidak mau,kenapa sekarang mereka keberatan atas lahan yang kami kelolah,itukan hak kami memanggil pengembang untuk mengelolah lahan kami?" terangnya.


N.Sitanggang pengembang ( Pengelolah lahan )  mengaku kecewa atas permasalahan ini dan merasa rugi atas permasalah tersebut.

"Dasar kami mengerjakan lahan ( tanah adat ) tersebut adalah atas adanya 25 SKPT dari masyarakat pemilik lahan  dan kami sangat kecewa atas kecurigaan kami adanya pihak ketiga yang mendorong mereka ( dusun sitinjo desa sihas tonga ) tanpa mengetahui titik titik  sejarah.


Jika di telusuri ke lokasi,pemukiman mereka ( sitinjo )  masih lebih jauh dari pemukiman desa hasugian dolok satu,masih ada bukit satu lagi dilewati baru pemukiman mereka dan dampak banjir,longsor atau lainya,itu sangat tidak mungkin,karena lokasinya tidak berdampak banjir dan longso


Sampai saat ini kami ( Pengembang ) sudah membuka jalan sekitaran dua kilo meter dan mengelolah lahan sekitaran kurang lebih 10 hektar dari 40 hektar dari 25 SKPT dan kami akan terus bekerja tapi kalau untuk dusun sitinjo itu kami hentikan sementara.


(Akim).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update