Notification

×

Iklan

Iklan

Suara Partai Hanura Menurun Pimilu 2024, PDIP Bakal 2 Kursi DPRD Prov Sumut, Berikut Perolehan Sementara Dapil 9

Selasa, 20 Februari 2024 | Februari 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-21T02:42:35Z

 


         

HUMBAHAS, Suara Sumut News],- Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu." Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.


Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikut sertakan dalam penentuan kursi di DPR RI." Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.


Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.


Hasil perolehan terbesar sementara suara DPRD Prov Sumut Dapil 9, 

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB )

Jumlah suara sah partai dan Calon : 10.025

3 besar Suara terbanyak 

1. St. Sabaruddin Tambunan : 6.279

2. Aduhot Simamora : 1.454

3. Hj.Nuraisyah,M.M.Kes : 525

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Jumlah suara sah partai dan Calon : 23.650

3 besar Suara terbanyak 

1. Drs. Pintor Sitorus : 5.706

2. Sisilia Juillet Simamora : 4.657

3. Tiopan Simamora : 4.589

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Jumlah suara sah partai dan Calon : 50.702

3 besar Suara terbanyak 

1. Dra.Sorta Ertaty Siahaan : 18.069

2. Satika Simamora : 10.061

3. Pantur Banjarnahot : 7.511

4. Partai Golongan Karya ( Golkar)

Jumlah suara sah partai dan Calon : 39.123

3 besar Suara terbanyak 

1. Viktor Silaen,SE,MM. : 13.424

2. Sahat Pane : 6.954

3. Manaek Hutasoit,SE. : 5.789

5. Partai Nasdem

Jumlah suara sah partai dan Calon : 34.647

3 besar Suara terbanyak 

1. Rahmansyah Sibarani : 14.224

2. Ahmad Rizky Ananda Sibarani : 10.119

3. Jubel Tambunan : 3 642

6. Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura )

Jumlah suara sah partai dan Calon : 9.377

3 besar Suara terbanyak 

1. Irwan Simamora,SH. : 6.030

2. Lambok Andreas Simamora : 2.048

3. Gunar s. Nainggolan : 355

7. Partai Demokrat

Jumlah suara sah partai dan Calon : 7.772

3 besar Suara terbanyak 

1. Dani Dewentin Pasaribu : 2.174

2. Gelmok Samosir,SH.MH. : 1.461

3. Rinson Sinaga : 1.075

8. Partai Perindo

Jumlah suara sah partai dan Calon : 13.831

3 besar Suara terbanyak 

1. Dr.Jonius Taripar Hutabarat,S.Si,M.Si : 6.069

2. Makmur Marpaung : 3.444

3. Arnold Lbn Gaol,ST,MT. : 2.863


Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000

Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua:

Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:

Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000

Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga:

Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1: 

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Berdasarkan pembagian tersebut, kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat

Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dengan hasil di atas, maka Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima

Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam

Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1 : 

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Kursi keenam diperoleh Partai B.


Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi *. ( Suara Masuk 42.87%, tgl20/02/2024 pukul.22.23wib,).

(Redaksi)

Sumber: pemilu2024.kpu.go.id

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update