
HUMBAHAS, Suara Sumut News],- Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu." Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikut sertakan dalam penentuan kursi di DPR RI." Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.
Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Hasil perolehan terbesar sementara suara DPRD Prov Sumut Dapil 9,
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB )
Jumlah suara sah partai dan Calon : 10.025
3 besar Suara terbanyak
1. St. Sabaruddin Tambunan : 6.279
2. Aduhot Simamora : 1.454
3. Hj.Nuraisyah,M.M.Kes : 525
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Jumlah suara sah partai dan Calon : 23.650
3 besar Suara terbanyak
1. Drs. Pintor Sitorus : 5.706
2. Sisilia Juillet Simamora : 4.657
3. Tiopan Simamora : 4.589
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Jumlah suara sah partai dan Calon : 50.702
3 besar Suara terbanyak
1. Dra.Sorta Ertaty Siahaan : 18.069
2. Satika Simamora : 10.061
3. Pantur Banjarnahot : 7.511
4. Partai Golongan Karya ( Golkar)
Jumlah suara sah partai dan Calon : 39.123
3 besar Suara terbanyak
1. Viktor Silaen,SE,MM. : 13.424
2. Sahat Pane : 6.954
3. Manaek Hutasoit,SE. : 5.789
5. Partai Nasdem
Jumlah suara sah partai dan Calon : 34.647
3 besar Suara terbanyak
1. Rahmansyah Sibarani : 14.224
2. Ahmad Rizky Ananda Sibarani : 10.119
3. Jubel Tambunan : 3 642
6. Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura )
Jumlah suara sah partai dan Calon : 9.377
3 besar Suara terbanyak
1. Irwan Simamora,SH. : 6.030
2. Lambok Andreas Simamora : 2.048
3. Gunar s. Nainggolan : 355
7. Partai Demokrat
Jumlah suara sah partai dan Calon : 7.772
3 besar Suara terbanyak
1. Dani Dewentin Pasaribu : 2.174
2. Gelmok Samosir,SH.MH. : 1.461
3. Rinson Sinaga : 1.075
8. Partai Perindo
Jumlah suara sah partai dan Calon : 13.831
3 besar Suara terbanyak
1. Dr.Jonius Taripar Hutabarat,S.Si,M.Si : 6.069
2. Makmur Marpaung : 3.444
3. Arnold Lbn Gaol,ST,MT. : 2.863
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.
Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.
Cara menghitung untuk kursi pertama:
Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:
Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.
Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Berdasarkan pembagian tersebut, kursi ke-3 diperoleh Partai C.
Cara menghitung untuk kursi keempat
Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil di atas, maka Partai A kembali meraih satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kelima
Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.
Cara menghitung untuk kursi keenam
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1 :
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.
Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi *. ( Suara Masuk 42.87%, tgl20/02/2024 pukul.22.23wib,).
(Redaksi)
Sumber: pemilu2024.kpu.go.id